Saturday, October 12, 2013

Idul Adha dan Syarat-Syarat Hewan Kurban Menurut Syariah

Pengantar

Sebentar lagi kita akan menyelenggarakan salah satu hari raya besar umat islam, Iedul Adha yang merupakan salah satu Perayaan Hari Besar yang secara Syariah diikuti dengan Ibadah Qurban.  Berangkat dari sejarah, kisah nabi Ibrahim bersama Istrinya St. Hajar dan Anak tercintanya Ismail.  Terkandung sebuah pilosopi hidup antara hubungan pencipta dan hambanya.  Nabi Ismail adalah putra rupawan, buah hati yang sudah puluhan tahun dinanti kehadirannya dalam keluarga nabi Ibrahim.

"Coba anda bayangkan bagaimana Do'a seorang nabi yang tidak diragukan kesungguhannya, pengkabulannya ditunda realisasinya oleh Allah"

Sesuatu yang dimohon dan dinantikan, sesatu yang diminta dengan sepenuh hati disertai upaya untuk tidak melakukan pelanggaran akan syariah karena takut pada RABB, pastilah pada saat yang dimohonkan datang atau hadir akan diikuti oleh rasa cinta yang amal luar biasa hebatnya.

Persoalan kemudian, Ismail Alaihissalam, yang menjadi kecintaan luarbiasa tersebut, diminta oleh Allah Subhanahu Wataala untuk di sembelih.

Disini terlihat bagaimana Allah Subhanahu Wata'ala memperlihatkan sebuah fenomena manusiawi dinama kecintaan pada dunia (fana) diuji kecendrungannya dibandingkan dengan kecintaan terhadap Dirinya. Besarnya cinta Nabi Ibrahim Alaihissalam kepada Ismail Alaihissalam secara logika tidak akan sama besarnya apabila Ismail Alaihissalam hadir bukan melalui proses doa dan keteguhan beristiqomah selama puluhan tahun.  Kita diberi sebuah hikmah oleh Allah Subhanau Wataala, bahwa kecintaan hamba terhadap mahluk atau dunia tidak boleh melebih kecintaan terhadap Maha Pemilik dan Maha Pendipta.  Dan, Nabi Ibrahim Alaihissalam telah membuktikan kecendrungan cintanya kepada Allah.

Hikmah: Korupsi, Mencuri, Atau Kecuparangan lain bukan semata dilakukan karena kerakusan, namun sebagian besar dari mereka melakukan dengan alasan ingin membahagiakan keluarga.  Siapa yang tidak ingin anaknya sekolah di sekolah unggulan, keluarga persandang yang layak bahkan mewah, hidup dalam kenyamanan rumah yang dilengkapi berbagai fasilitas, dan atau berkendaraan mewah untuk meningkatkan entitas keluarganya.  Namun demikian, peluang untuk melakkukan kecurangan yang sedang terbuka jalannya, merupakan tantangan bagi kita, apakah kita akan melakukan pelanggaran demi cinta pada keluarga kita atau takut diputuskan cinta dari Allah.

Semoga tulisan pengantar singkat di atas dapat bemberi hikmah untuk kita semua, amiiin.  Selanjutnya sebagai tujuan utama pada posting kali ini adalah mengangkut syarat syahnya hewan kurban dan pelaksanaan kurban.  Uraian berikut kami kutip dari VOA ISLAM, tanpa merubah sedikpun muatan yang ada didalamnya (the next passage was taken from VOA ISLAM, we did not do any change on the original passage/article) 

Syarah Syah Hewan Kurban

Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimah An'am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Yakni sudah musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini berdasarkan sabda NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yg telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadza'ah." (HR. Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu)
Dari Al-Barra' Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
"Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (HR. al-Bukhari)
Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing. An-Nawawi berkata; "Para ulama berkata;  Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing atau lebih." (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Dalam Mu’jam Lughati Al-Fuqaha’ (I/188) disebutkan: "Tsaniyy adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Perician dari usia minimalnya:
-          Unta: sudah genap 5 tahun
-          Sapi: sudah genap 2 tahun
-          Kambing: sudah genap 1 tahun
-          Jadza'ah domba: sudah genap setengah tahun.
Tidak sah kurban yang usianya di bawan ketentuan di atas.
Ketiga, Hewan kurban terbebas dari aib/cacat. Di dalam nash hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:
1.     Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas)
2.     Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
3.     Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
4.     Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Dari ‘Ubaid bin Fairuz berkata: Aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى
Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban; yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang." (HR. Abu Dawud)
Keempat, Hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban atau yang diizikan dikurbankan atas  namanya oleh syariat atau oleh orang yang memilikinya. Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah)

. . . Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. . .

Kelima, tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut, maka tidak sah kurban dari hewan yang digadai.
Keenam, menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka siapa yang menyembelih sebelum shalat ied selesai atau sesudah matahari di tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan lagi dari Jundub bin Sufyan al-BajaliRadhiyallahu 'Anhu, berkata: Aku menyaksikan NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari nahar (penyembelihan) bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia mengganatinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum berkurban henwaknya ia berkurban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-HudzaliyRadhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
 أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)
. . . waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. . .
Namun siapa mendapati udzur sehingga harus mengakhirkannya sesudah hari tasyriq seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas ditemukan kecuali setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan tersebut dititipkan kepada orang untuk menyembelihnya lalu orang tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak apa-apa hewan tersebut disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal ini diqiaskan kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh shalat sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Disarikan dari Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Dibolehkan juga menyembelih hewan kurban pada siang atau malam hari, sementara menyembelih di siang hari itu lebih utama. Segera menyembelih sesudah khutbah Idul Adha itu paling utama. Setiap hari penyembelihan lebih utam dari hari sesudahnya karena itu bentuk bersegera kepada perbuatan baik. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Semoga Bermanfaat

By: Husri Bolang

Monday, October 7, 2013

Penyakit Gondok Itu Sudah Tidak Ada Lagi

Pengantar

Tahun 2009 silam, kelompok peneliti dari BPTP, UNHAS dan ACIAR melakukan kunjungan ke Kelompok kami dengan tujuan untuk melakukan PRA (Participatory Rural Appraisals) terkait guna mengidentifikasi potensi dan masalah-masalah yang dihadapi kelompok.  Sebuah pendekatan yang sangat efektif, satu-demi satu masalah dikemukakan secara partisipatif oleh anggota kelompok, bahkan beberapa diantaranya mengemukakan permasalahan yang belum pernah didengar sebelumnya.  White board sudah sesak degan poin-poin masalah yang dikemukakan, selanjutnya secara terperinci masalah tersebut didiskusikan krusialitasnya.  Setelah berjalan hampir 3 jam pertemuan pada waktu itu, secara aklamasi kami menyepakati bahwa ada dua buah masalah yang sangat krusial untuk diselesaikan segera, yaitu masalah gondok dan lahir lembek pada anak.  Dianggap sangat krusial karena kedua kelainan ini bukan hanya mengakibatkan angk a morbiditas yang tinggi, namun angka mortalitas dapat mencapai 100% terutama pada anak kambing (cempe).  Kami, peternak sangat menyadari bahwa aspek kesehatan, masih kurang diperhatikan atau ditindaki secara intensif pada masa itu.  Beberapa petani melakukan sistem coba-coba dalam aplikasi obat-obatan dan sebagian bersar belum mengetahui tentang vaksin dan vaksinasi khususnya pada ternak rumiannsia kecil.  Jika ada hewan yang sakit, para peternak hanya bergantung pada satu atau daua orang saja untuk diberi bantuan pengobatan.

Penyakit Gondok

Penyakit gondok (goither) dan Lahir lembek (ricketsia) merupakan penyakit dengan tingkat mortalitas yang paling tinggi.  100% peternak mengaku pernah atau sedang menghadapi penyakit-penyakit tersebut pada ternak mereka, dengan tingkat kematian mencapai 70%, dengan tingkat kejadian pada anak sebesar 65% .  Gambar 2 menunjukkan sampel ternak yang menderita gondok.

Anak kambing penderita gondok, yang dapat bertahan hidup hingga 3 sampai 4 minggu, beberapa ekor anak mampu bertahan hidup hingga dewasa, akan tetapi derita penyakit gondok tetap terbawa.  Penyakit ini secara nyata menurunkan nafsu makan (menyusui) pada anak, sehingga kebanyakan peternak menyusukan anak kambing dengan susu krim (komersil) atau perahan dari induk mereka.  Selain membutuhkan penanganan khsusus untuk mempertahankan agar ternak mereka mampu bertahan hidup, peternak nantinya akan dipertemukan lagi dengan masalah rendahnya nilai jual kambing dewasa yang menderita Gondok (ternak terlihat cacat atau tidak sempurna).


Penyakit gondok, baik pada manusia maupun pada ternak merupakan penyakit yang muncul akibat kekurangan asupan iodium (I) (Lee et al 2010).  Kekurangan kandungan iodium dalam pakan ini, secara langsung diakibatkan oleh kandungan iodium dalam tanah yang memang rendah.  Menurut hasil penelitian Prabowo dan Tikupadang pada tahun 1995, kandungan iodium di Kecamatan Alla berada dibawah 0,18 ppm, dan bervariasi antara 0,02 – 0,01 pada musim kemarau dan penghujan.  Sementara hasil analisa sampel darah kambing yang di kirim ke Laboratorium (Jakarta) oleh dinas peternakan kabupaten Enrekang pada tahun 2009 (hasil wawancara dengan staf Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Enrekang, bapak Drh. Junwar), menunjukkan bahwa terdapat kekurangan unsur mineral dalam darah kambing, namun belum diteliti lebih lanjut mineral apa yang dimaksud.  Kandungan iodium hasil analisis laboratorium yang lebih rendah dari angka 0,28 ppm keadaan normal (Barret et al, 2010; Bharakthiya, et al 2010) mengakibatkan kandungan kadar iodium dalam tumbuhan/pakan untuk ternak kambing juga menjadi rendah.  Inilah yang menjadi akar permasalahan mengapa sehingga penyakit gondok ini diderita oleh ternak kambing.

Penyelesaian Maslah

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh peternak adalah dengan menambahkan garam dapur pada air atau dalam bambu jilatan yang biasa diganding dalam kandang.  Akan tetapi, garam dapur komersil yang diberikan yang pada labelnya dinyatakan mengandung yodium, tidak menunjukkan pengaruh apa-apa pada pencegahan dan penyembuhan penyakit gondok tersebut.  Butuh waktu sebulan hingga pada peneliti menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah ini, mereka ditantang untuk menemukan metode penyelesaian yang efektif namun secara efisien dapat diaplikasikan oleh semua anggota kelompok.


Penyelesaian masalah strategis dikelompok kami menurut kami sangat inovatif.  Para peneliti melakukan pendekatan secara persuasif dan pro aktif.  Secara persuasif dilakukan untuk membina kekeluargaan dan ikatan emosional antara tim peneliti dan mitra dan diantara masyarakat setempat.  Mereka tidak sungkan untuk tinggal (menginap) bersama di salah satu rumah anggota kelompok walaupun keadaan ruhah yang bersahaja, berbaur dengan masyarakat dan berupaya untuk mempelajari bahasa local untuk mengintensifkan komunikasi.  Secara proaktif, mereka lakukan dengan membangun kemandirian peternak untuk jangka panjang, dan agar teknologi/inovasi yang sudah diaplikasikan diadopsi bukan hanya anggota kelompok tani Sipakanana saja melainkan juga massayarakat setempat lainnya yang juga menghadapi persoalan yang sama.

Metode Usap Suprakutan Iodium

Metode usap suprakutan iodium (I).  Hal ini didasarkan pada laporan penelitian yang dilakukan oleh Barret et al (2010) dimana iodium dapat menyerap melalui pemukaan kulit, dan Lee et al (2010) bahwa iodium hanya akan diserap sesuai dengan kebutuhan tubuh, jika terjadi defisiensi.  Iodium merupakan salah satu jenis logam berat yang dapat menyebabkan presipitasi protein dalam tubuh (Lee et all, 2010), namun dengan metode ini, dampak presipitasi protein akibat kelebihan Iodium dapat dicegah, karena iodium tidak diberikan secara oral.

Metode yang sangat efisien, hanya bermodal kuas dan sebotol iodium saja.  Aplikasi dilakukan pada semua ternak yang menderita gondok, dari yang anak (cempe) hingga ternak-ternak yang sudah dewasa, namun diutamakan pada induk yang sedang bunting hingga masa laktasi.  Berikut ini beberapa dampak positif yang kami rasakan dengan aplikasi iodium ini:
  1. Aplikasi pada induk bunting.  Kasus gondok pada anak yang baru lahir tidak terjadi lagi, anak-anak kambing lahir dalam keadaan normal.
  2. Aplikasi pada anak kambing yang sudah menderita gondok, menunjukkan mereka dapat melalui masa kritis tiga meinggu pasca kelahirannya, dengan ukuran gondok yang berangsur mengecil hingga hilang setelah lima minggu aplikasi.
  3. Ternak jantan/betina dewasa yang sudah menderita gondok memberikan respon yang lebih lambat, dibutuhkan waktu hingga 6 minggu hingga gondok mereka hilang.
  4. Dampak samping yang belum bias dipastikan secara teori, adalah bahwa selama aplikasi gondok ini dilakukan, kelahiran anak lembek juga jarang terjadi lagi.  Kecuali kejadian distosia, masih kerap terjadi dilaporkan oleh anggota kelompok.

Penutup

Walaupun demikian, kami akan terus berupaya untuk memperbaiki dan mengembangkan metode pemeliharaan yang diterapkan.  Beberapa masalah kecil yang sering terjadi kemudian adalah kesulitan untuk memperoleh iodium.  Kami harus memesan pada teman atau keluarga yang tinggal di Makassar, karena harga iodium (literan) di kota Enrekang cukup mahal.  Kedepan kami akan memberdayakan koperasi kelompok untuk menyediakan stok Iodium bagi anggota kelompok atau untuk siapa saja yang memerukannya.  Karena aplikasi iodium ini tetap harus diaplikasikan walaupun ternak sudah atau dalam keadaan sehat, minimal sekali dalam sebulan.

Semoga peternak-peternak di daerah lain yang mengahadapi masalah penyakit gondok pada ternak kambing dapat mengakses artikel ini, hingga memberikan manfaat yang lebih luas.

Terima kasih, semoga bermanfaat.

By: Mawardi A Asja

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes - Modified | Hosted Desktop